Rabu, 27 Februari 2013

Apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), Ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring, dan kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya Shalat itu adalah kewajiban yang di tentukan waktunya atas orang orag yang beriman.

SEJARAH MESJID RAYA BAYUR


Dalam Musyawarah itu di bentuklah Panitia Pembangunan Mesjid Raya yang di ketuai Oleh :
1.       Engku Salim gelar Dt. Batuah, engku Penghulu Kepala yang ke VII tahun 1902 s/d 1917
2.       Engku Salim gelar Labai Sutan (Syekh Muhammad Salim Al Khalidi) seorang ulama besar yang
Sangat berpengaruh di Nagari Bayur
3.       Engku Kumpul gelar St.Pamenan (H.Abdul Wahid) seorang Ulama keramat.
4.       Engku Sidi Pakiah, engku Penghulu Kepala tahun 1896-1902 sebagai Pelindung dan Penasehat dan Niniak Mamak beserta Alim Ulama sebagai Anggota.
Mesjid yang aka didirikan di tengah tengah Nagari Bayur  yang di sebut Jorong Kapalo Koto yang tanah Perkarangannya berukuran dan berbatas sebagai berikut.
1.       Sebelah timur , Utara Selatan 43 M yang berbatas dengan tanah orang Suku Guci dan Piliang
2.       Sebelah Barat, Utara selatan 32 M yang berbatas dengan perkuburan Syekh Muhammad Salim dan tanah SD Nomor 1 Bayur
3.       Sebelah Utara, Timur barat 73 M yang berbatas dengan tanah orang Chaniago Dt. Batuah
4.       Sebelah Selatan Timur barat 71 M yang berbatas dengan tanah orang persukuan Guci Dt.Mudo
Tanah ini berasal dari dibeli/diwakafkan oleh e Dt.Mudo Suku Guci dan engku Imam Diateh suku Chaniago.
Pada tahun 1901 panghulu kepala SIDI PAKIAH berhenti dari jabatannya yang kemudian diganti oleh engku SALIM Dt.BATUAH yang lazim di sebut engku DT BATUAH sebagai Kepala Nagari oleh Kolonial Belanda denga sendirinya Pembangunan Mesjid Raya Negeri Bayur terpegang atas inisiatif beliau.
Dan pada tahun 1902 dimulaii lah membangun Pondasi Mesjid tersebut yang berukuran 30x25 Meter dan Kedalaman 2 meter dan lebar tebal  2 Meter.
Dan setelah siap pondasi pembangunan terhenti beberapa tahun karena kekurangan biaya, sehingga telah di timbuni semak belukar.
Maka pada tahun 1911 di mulai lagi mengerjakan mesjid ini yang Panitianya tetap engku Salim Dt.Batuah jo engku Syekh Muhammad Salim di sebutlah pola mesjid ini dengan Pola Batang Tibarau yaitu batang seperti tebu sekali gus arsiteknya adalah beliau berdua.
Setelah sudah Pola dari batang Tibarau tersebut, barulah di mulai mengerjakan dengan tukang tukang dari penduduk nagari bayur di bawah pimpinan arsitek yang berdua itu dengan berpedoman kepada pola tersebut. Pemasangan batu air dan batu bata adalah dengan kapur yang berasal dari negeri bayur dengan berbanding 3:1 .
Caranya Petang hari kapur dan pasir di aduk sampai bergelodok (berbusa) semasak masaknya dan besok paginya baru di pasangkan begitulah seterusnya, semua tukang tukang tersebut patuah terhadap Shekh M.Salim.
Setelah selesai pemasangan bahagian bawah/batu maka mulailah mengerjakan perkayuan, bahagian kerangka atas semuanya terbuat dari kayu dan satupun tidak ada yang basi, semua kayu kayu tersebut berasal dari rimba Nagari Bayur dan cara mengambilnya bergontong royong seluruh Penduduk Negeri Bayur, laki laki dan Perempuan, seperti Menegakkan Rumah Gadang di Nagari Bayur.
Kayu kayunya adalah kayu2 pilihan seperti Rikia, kayu Kalek, Kayua Bayua, Surian dan Kayu Musang dll
Adapun pengambilan tiang Tengah yang berdiameter 2 meter yag di sebut MACU yang panjangnya lebih kurang 40 Mtr adalah dengan bergotong royong menebang dan menghelanya bersama yang di sebut pula dengan istilah  “ elo antok “ diucapkan serentak. Di bawa dari jorong  dusun sawah like yang berjarak lebih kurang 3 Km dari lokasi bangunan.
Di hela bersama dengan cara tersebut di atas, dari rimba menuju tapi danau, kemudian di hela ke tempat bangunan lebih kurang 250 Meter. Konon cerita dalam system / mengambil macu tersebut engku Muhammad Salim di suruhlah kaum ibu yang cantik cantik mengantar peminum, kopi dan Jedah ringan untuk pemuda pemuda yang menghela kayu macu tersebutdan sambil mengiringkan anggota goro itu sekali gus,. Sengaja yag seperti ini di adakan adalah untuk menambah semangat/spirit kepada yang muda muda yang sedag bekerja.
Yang sangat aneh bagi kita sekarang adalah , bagaimana cara menaikkan macu dari ketinggian 10 meter da di letakkan di atas mayu coran dari kapur, macu yang aka di tegakkan tersebut adalah sekitar 40 meter dengan berat 1 ton, Karena waktu itu belun ada Derek atau alat pengangkat seperti sekarang. Semuanya di kerjakan dengan alat alat primitive dengan kepandaian arsiteknya.dan Menurut ceritanya sebesar dan setinggi itu bangunan tidak ada yang korban dalam pembangunan, baik tukang maupun Goro.
Sepuluh tahun kemudian 1920 mesjid ini sudah boleh di pakai untuk bershalat Jum’at dalam keadaan 80% siap.
Di Buatnya Mesjid ini oleh e. Dt Batuah dan e Syekh Muhammad Salim dengan berskala besar adalah berhubung di Nagari Bayur Pasarnya Hari Jum’at yang di datangi oleh orang orang sekeliling Danau Maninjau dan ber shalat Jum’at di Mesjid Raya Bayur ini.
Pada tahun 1920 ini e Salim Dt batuah berhenti dari jabatannya Kepala Nagari dan di Gantikan oleh e.Suit Dt.rajo Lelo, pengelola mesjid tetap e Salim Dt.Batuah dengan e shekh Muhammad Salim, tiap tiap bertukar kepengurusan Mesjid ini maka e Kepala Nagari tetap sebagai pelindung dan Penasehat dari kepengurusan Mesjid tersebut.
Dalam Tahun 1928 Mesjid ini di resmikan memakainya menjadi mesjid Jamiak Nagari Bayua baik yang berada di kampung maupun yang berada di Jorong yang lima bershlat Jum’at di mesjid Raya Ini
Dan pada tahun ini pulalah di runtuhkan mesjid lama yang dekat pasar Jum’at Bayur kemudian perumahannya di jadikan perumahan SD 3 Bayur sekarang
Pada tahun 1930 e Salim Dt. Batuah Meninggal dunia dan kepemimpinan pengurusan Mesjid dilanjutkan oleh Shekh Muhammad Salim , sampai sekarang pengangkatan dan Pemberentikan pengurus Mesjid raya kenagarian Bayur yang silih berganti di tetapkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Bayur, Surat ketetapan ini di keluarkan oleh Wali Nagari Bayua atas dasar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Bayur.
Diantara yang menjadi Ketua Mesjid Raya Bayur sesudah engku Syekh Muhammad Salim adalah
2. e A Muin Gelar St. Makmur (engku Solok)
3. e H. Husein
4. e. Rahimin Gelar St. perhimpunan
5. Hs. Dt. Bangso Dirajo
6. e. M.Nur Hamzah
7. e. Darwis Gani
8. e. Luthain Abbas
9. e. Imam Batuah
10. e. Harun  Dt. Sati
Dan terakhir adalah M.Nur Hs Dt. Nan Sati dari tahun 1984 sampai tahun 1999.
Silsilah dan Sejarah Ringkas Pendiri Mesjid Raya ini di terima dari orang tuo di Nagari Bayua yang semua sudah almarhum orang orangnya adalah :
1.       e. Suit Dt Rajo Lelo mantan Kepala Nagari 1917 – 1923
2.       e. M.Nur Dt. Rajo Nando Seorang Ulama tertua
3.       e.  A.Husein orang tua yang berumur sampai meninggalnya 120 Tahun
4.       e. Mukmin gelar Dt. Bandaro mantan Kepala Negeri 1923 – 1944
5.       e. Sulthani Dt. Rajo Dubalang seorang ulama dari mantan wali nagari 1946 – 1948
6.       e. Ibrahim Gelar Dt. Bagindo seorang ulama dan mantan wali nagari 1952 – 1954
7.       e. H.Adam salah seorang ulama tuo


di susun oleh Ayah anda M.Nur Hs Dt. Nan Sati

Minggu, 24 Februari 2013

AYAT KURSI Qur'an Albaqarah 255


Allah, la illaha illa huwa (tiada sesembahan yang berhak di sembah melainkan Dia yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (machluk-Nya) tidak mengantuak dan tidak tidur, kepunyaanNya yang ada di langit dan di Bumi siapa yang dapat memberi safaat di sisi Allah tanpa IzinNya Allah mengetahui apa apa yang ada dihadapan dan apa apa yang ada dibelakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa apa dari ilmu Allah melainkan apa yang di keehendaki Nya . Allah meliputi langi dan bumi . dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya. Allah Maha Tinggi dan lagi Maha Besar.

Jumat, 22 Februari 2013

HADIST DHA’IF (LEMAH)



HADIST DHA’IF (LEMAH)
Hadist yang Da’if bukanlah Hadist yang maudhu’ (hadist yang di buat-buat) tetapi bukan hanya Hadist yang lemah sanadnya, dan bukan Hadist yang tidak benar, bukan Hadist bohong, karena asalnya dari Nabi juga.
Hadist yang dikatakan Da’if atau lemah ialah hadist yang derajadnya kurang sedikit dari hadist Shahih atau hadist Hasan. Hal ini dapat dicontohkan umpamanya kepada sebuah Hadist dari nabi kemudian turun kepada Mansur, Turun lagi kepada Zein Turun lagi kepada Khalid dan akhirnya turun lagi kepada Ibnu Majah atau Abu Daud.
Ibnu Majah atau Abu Daud membukkan hadist itu dalam kitabnya, kalau orang yang bertiga tersebut yaitu Mansur, Zein dan Khalid terdiri dari orang baik baik, dengan arti baik perangainya,Shaleh Orangnya,tidak pelupa hafalannya, maka hadistnya tersebut dinamakan Hadist Shahih.
Akan tetapi kalau ketiganya atau salah seorang di antara mereka , terkenal dengan akhlak yang kurang baik, misalnya pernah makan dijalanan, pernah kecing berdiri, pernah lupa akan hafalan..maka hadistnya di namaka Hadist Da’if (lemah)
Pada hakekatnya Hadist yang semacam ini adalah dari Nabi juga. Tetapi “Sanadnya” kurang baik, Bukan hadist yang kurang baik.
Adalagi yang menyebabkan Hadist itu Da’if. Adalah Hilag salah seorang dari pada rawinya. Umpamanya Seorang Tabi’in yang tidak berjumpa dengan Nabi mengatakan “Berkata Rasullullah….” Padahal dia tidak berjumpa dengan Nabi.
Hadist ini dinamakan Hadist Mursal  yaitu hadist yang di lompatkan ke atas tanpa melalui jalan yang wajar. Hadist ini adalah da’if juga.
Dan banyak lagi yang menyebabkan dan membikin sesuatu hadist menjadi da’if itu lemah
Tentang memakai Hadist Da’if untuk dijadikan Dalil, tempat perbedaan pendapat di antara Imam Imam Mujtahid yaitu :
Dalam Madzab Syafe’I Hadist da’if tidak di pakai untuk dalil bagi penegak hokum, tetapi dipakai untuk dalil bagi Fadhailul a’mal.
Fadhailul a’mal maksudnya ialah amal ibadah yang sunat sunat yang tidak bersangkut dengan orang lain, seperti zikir,doa, tasbih, wirid dan lain lain.
Hadist Mursal tidak dipakai bagi penegak hokum , dalam madzab  Syafe’i karena hadist mursal termasuk juga hadist da’if , tetapi di kecualikan mursalnya seorang Thabi’in bernama Said Ibnul Musayyab.
Dalam Madzab Hambali lebih longgar, hadist Da’if bukan saja di pakai dalam Fadhailul a’mal tetapi jga bagi penegak hokum dengan syarat Da’ifnya tidak keterlaluan.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad memakai Hadis yang Da’if karena Mursal, baik untuk Fadhailul a’mal maupun bagi penegak Hukum.
Nah disini Nampak bahwa Imam Imam yang Mujtahid memakai hadist hadist da’if itu untuk dalil karena hadist itu bukanlah hadist yang dibuat buat, akan tetapi lemah saja sifatnya.
Karena itu tidaklah tepat kalau amal amal ibadah yang berdasarkan karena hadist dha’if dikatakan Bid’ah .
O. Allah Tuhan kami ! Jangan kami di hukum kalau kami lupa dan tersalah. Wahai Tuhan Kami ! Jangan engkau pikulkan kepada kami beban yang Berat sebagai mana telah engkau pikulkan pada orang orang terdahulu dari kami.
Wahai Tuhan kami ! Jangan Engkau Pikulkan kepada kami apa yang tiada kuasa kami memikulnya
maafkanlah kami, ampunilah kami, dan berilah kami rahmat. engkau Pelindung kami dan tolonglah kami melawan orang yang tidak beriman itu...

Kamis, 21 Februari 2013

AL-BAQARAH 285-286

Allah Ta’ala berfirman,
ARTINYA
“Rasul telah beriman kepada al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan),’Kami tidak membeda-bedakan antara seserangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan,’Kami dengar dan kami ta’at.’ (Mereka berdoa),’Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali, [285]’ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa):”Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.[286]”
Keutamaan Ke-dua Ayat Ini
Mengenai keutamaannya, terdapat hadits yang diriwayatkan Ibn Mas’ûd RA., yang berkata, “Rasulullah SAW, bersabda, ‘Barangsiapa yang membaca dua ayat di akhir surat al-Baqarah pada sutu malam, maka ia (dua ayat itu) telah mencukupinya.” (HR.al-Bukhary)
Maknanya, mencukupinya dari semua kejahatan (alias terhindar darinya). Hal ini karena makna-makna agung yang dikandung oleh kedua ayat tersebut. Menurut pendapat lain, “Dua ayat itu cukup baginya sebagai pengganti shalat malam waktu itu.”
Dalam hadits yang lainnya, yang diriwayatkan Imam Muslim, di antara isinya, “Rasulullah SAW., dikaruniai tiga hal; diberi shalat lima waktu, diberi ujung (akhir) surat al-Baqarah…”
Hadits-hadits mengenai keutamaan kedua ayat tersebut banyak sekali, Imam Ibn Katsîr mengetengahkan sebagiannya ketika menafsirkan kedua ayat tersebut.
Sebab Turun Ayat
Imam Muslim mengeluarkan di dalam kitab Shahih-nya dan juga dikeluarkan oleh periwayat lainnya, dari Abu Hurairah, dia berkata, “Tatkala turun ayat [artinya], ‘Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu” (Q.s.,al-Baqarah:284) beratlah hal itu bagi para shahabat RA. Lalu mereka mendatangi Rasulullah SAW., dengan merangkak atau bergeser dengan bertumpu pada pantat (ngengsot) seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami sudah dibebankan amalan-amalan yang mampu kami lakukan; shalat, puasa, jihad dan sedekah (zakat) dan sekarang telah diturunkan padamu ayat ini padahal kami tidak sanggup melakukannya.’
Lalu Rasulullah SAW., bersabda, ‘Apakah kalian ingin mengatakan sebagaimana yang dikatakan Ahli Kitab sebelum kamu; kami dengar namun kami durhaka? Tetapi katakanlah ‘kami dengar dan patuh, Wahai Rabb, kami mohon ampunan-Mu dan kepada-Mu tempat kembali.’ Tatkala mereka mengukuhkan hal itu dan lisan mereka telah kelu, turunlah setelah itu ayat ‘Aamanar Rasuul…sampai al-Mashiir. (al-Baqarah:285)’ Dan tatkala mereka melakukan hal itu, Allah pun menghapus (hukum)-nya dengan menurunkan firman-Nya, “Laa Yukallifullah…hingga selesai.(al-Baqarah:286)” [HR.Muslim, no.125 dan Ahmad, II/412]
Kapan Dua Ayat Ini Dibaca?
Dianjurkan membacanya ketika akan tidur sebagaimana hadits di muka yang menyebutkan keutamaannya, “Siapa yang membacanya pada satu malam, maka ia (dua ayat itu) telah mencukupinya.”
Demikian juga berdasarkan riwayat dari ‘Aly, dia berkata, “Menurutku tidak ada orang yang berakal lagi telah sampai kepadanya Islam, tidur namun tidak membaca ayat Kursi dan penghujung surat al-Baqarah; sebab ia merupakan perbendaharaan (harta terpendam) di bawah ‘arsy.” (Lihat, Tafsir Ibn Katsir, Jld.I, h.735)
Di samping itu, dianjurkan juga membacanya di rumah untuk mengusir syaithan. Hal ini berdasarkan riwayat an-Nu’man bin Basyir, dari Nabi SAW., yang bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mencatatkan suatu catatan…[di dalamnya terdapat]… darinya Dia (Allah) menurunkan dua ayat penutup surat al-Baqarah, dan (bila) ke-duanya tidak dibaca pada satu rumah selama tiga malam, maka syaithan akan menetap di dalamnya.” (Lihat, al-Mustadrak, Jld.I, h.562)
Makna Global Ayat
Di dalam ayat-ayat yang mulia tersebut terdapat pemberitaan dari Allah mengenai Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman bahwa mereka itu telah beriman kepada semua wahyu yang diwahyukan kepada Rasul kita, Muhammad SAW. Mereka beriman kepada Allah, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya semua, tidak ada perbedaan di antara mereka, menjalankan semua perintah, mengamalkan, mendengar, patuh, meminta kepada Allah ampunan atas dosa-dosa mereka dan khusyu’ serta tunduk kepada Allah di dalam memohon pertolongannya-Nya dalam menjalankan kewajiban tersebut.
Di dalam ayat-ayat tersebut juga terdapat pemberitaan bahwa Allah tidak membebani para hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuan mereka, setiap jiwa akan mendapat pahala kebaikan yang dilakukannya dan dosa atas kejahatan yang dilakukannya, Allah Ta’ala mengampuni keterbatasan mereka dalam mengemban kewajiban-kewajiban dan hal-hal haram yang dilanggar, tidak memberikan sanksi atas kesalahan dan kelupaan mereka, Dia sangat memudahkan syari’at-Nya dan tidak membebani mereka hal-hal yang berat dan sulit sebagaimana yang dibebankan kepada orang-orang sebelum mereka serta tidak membebankan mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Dia telah mengampuni, merahmati dan menolong mereka atas orang-orang kafir. (Lihat, Tasysiir al-Kariim ar-Rahmaan, h.101)
Allah Ta’ala telah menjelaskan karunia-Nya itu dengan firman-Nya, ‘Telah Aku lakukan (Aku telah menetapkannya)’ sebagai jawaban atas setiap doa yang ada di dalam ayat-ayat tersebut.
Pesan-Pesan Ayat
Di antara pesan-pesan dua ayat tersebut adalah:
1. Menyebutkan sifat agung seorang Mukmin, yaitu mendengar, ta’at (patuh) dan komitmen terhadap perintah-perintah Allah.
2. Di antara keimanan yang esensial adalah iman kepada Allah, Malaikat, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya.
3. Wajib beriman kepada seluruh para Rasul dan kitab-kitab-Nya tanpa membeda-bedakan di antara mereka
4. Betapa besar rahmat Allah kepada para hamba-Nya, di mana Dia tidak membebankan mereka kecuali sesuai dengan perbuatan-perbuatan yang mereka mampu lakukan dan tidak memberikan sanksi atas kelupaan, ketidaktahuan akan hukum atau kesalahan yang mereka lakukan.
5. Di dalam ayat-ayat di atas terdapat hal yang mengindikasikan adanya kemudahan dan tidak mempersulit di dalam perkara agama.
6. Allah telah mengabulkan doa para hamba-Nya dengan doa-doa tersebut (dalam ayat), oleh karena itu Dia mensyari’atkan bagi mereka membacanya di rumah dan ketika akan tidur.
Kita memohon kepada Allah melalui Asma dan Sifat-Nya serta karunia-Nya yang berupa konsistensi terhadap agama-Nya agar merealisasikan hal itu kepada kita dan segera mengabulkan janji-Nya kepada kita melalui lisan Nabi-Nya serta agar memperbaiki kondisi kaum Mukminin.
(SUMBER: Silsilah Manaahij Dawraat al-‘Uluum asy-Syar’iyyah-Fi`ah an-Naasyi`ah- karya Dr.Ibrahim bin Sulaiman al-Huwaimil, h.41-36)

Selasa, 19 Februari 2013

PANGHULU DIMINANGKABAU


PANGHULU
Panghulu di ibaratkan sebagai “ Kayu Rindang di tangah Koto” ureknyo tampek baselo, batangnyo tampek basanda, Dahannyo tampek bagantuang, Daunnyo Perak Suaso, bungonyo ambiak ka Suntiang, Buahnyo Buliah dimakan, tampek bataduah katiko hujan, tampek balinduang katiko paneh.
Panghulu adolah : Pai tampek batanyo, Pulang tampek babarito, manyalasaikan nan Kusuik , manjaniahkan nan karuah.
Panghulu adolah : Muaro sagalo sungai, lauik nan tiado Panuah
Panghulu  : “makan indak ma abihkan manabang indak marabahkan, mancancang indak mamutuihkan
Panghulu adolah : Nahkodoh basa, basiru angin di Udaro basa buang ombak di lautan, padoman nan pantang dilapehkan.
Syarat syarat Panghulu
1.       Laki laki                 Panghulu harus
2.       Baik Zatnyo         Keturunan dia hendaklah orang yang baik baik pepatah adat mengatakan “ Kalo
Kuriak Bapaknya sakurang kurangnyo rintiak anaknyo” artinya kalau bapaknya orang berilmu dan berbudi banyak sedikitnya menurun kepada anaknya. ini gunanya untuk menjamin akhlak dan budi pekerti.
3.       Kayo                      Gunanya supaya jangan sampai manyusahkan anak kamanakan tentang keper
Luan sehari hari.
4.       Baliq                      Dewasa berakal dan pendirian teguh serta tegas dalam setiap tindakannya
5.       Berilmu                                Cerdas dalam pengetahuan Adat, Undang undang Adat, Hukum Adat dan ilmu
Pengetahuan umum menurut aliran zaman yang di tepati
6.       Adil                        Pandai menyamakan Kemenakan kandung dengan yang tidak kandung, karena
Kedua kemenakan tersebut berhak atas perlindungan harta dan jiwa serta kesejahteraan dari Panghulunya bagi penghulu kemenakan tidak berubah

7.       Arif bijaksana     Mempunyai perasaan halus, paham yang akan tersirat, pikiran tajan dan
Cendikia menurut petitih adat :
-          Tahu di bayang kato sampai
-          Tahu di ranggah ka malantiang
-          Tahu di tunggua ka Manaruang
-          Takilek ikan dalam aia lah tantu jantan batinonyo
-          Kilek baliuang lah ka kaki
-          Kilek camin lah kamuko
8.       Tablig                    Menyampaikan yang baik kepada umum
9.       Pemurah             Sedia memberikan Nasehat kepada yang meminta nasehat
10.   Tulus                     Lurus, Iklas
11.   Sabar                     Beralam luas berpandangan lapang        
Pantangan Panghulu
1.       Marah                   Marah adalah pantangan panghulu, dalam pergaulan sehari hari, lebih
lebih dalam kerapatan tidak boleh memerahkan muka atau menuturkan
kata-kata yang menyinggung perasaan yang mendengar.
2.       Menghardik       Panghulu tidak boleh menghardik, melainkan harus bersifat lembut dan tenang
serta manis dalam tegur sapa, kamanakan menyembah lahir, Panghulu menyembah bathin.
3.       Menyinsing/      Panghulu tidak boleh menyinsingkan lengan baju, karena tidak sopan, panghulu
Lengan baju       harus senantiasa tertib dalam tiap-tiap gerak atau gerik, karena panghulu selain
                                Dari pada teladan yang baik, harus dihormati anak kemenakandan disenangi
                                Orang banyak.
4.       Berlari/menjujung/memanjat
Sekalian ini adalah pantangan Panghulu, gunanya untuk menjaga marwah dan kehormatan diri.

Kedudukan panghulu
Kedudukan panghulu ndak sama dengan semua Nagari.
Dalam kelarasan Budi chaniago Panghulu duduknya sehamparan , tagaknya sepematang, duduknya sama rendah, tegaknya sama tinggi, sebab itu bersuara sama Penghulu berpangkat Andiko (andiko berasal dari kata adhika bahasa sangsekerta yaitu seorang kepala / ketua yang memerintah).
Pada nagari berkelarasan  Koto Piliang tingkatan Panghulu berjanjang naiak, batanggo turun, Bapucuak bulek baurek tunggang. Dinagari ke empat suku menjadi pucuak panghulu yang tertinggi, dibawahnya panghulu yang berhindu, sebahagian panghulu yang dibawah ini pula adalah Payuang atau buah Paruik sebahagia pula dari hindu dibawah lagi Kampuang terjadi dari sekian buah rumah.
Penghulu ke empat suku adalah yang mula mula sekali Mencacak Tonggak , menegakkan tiang pertama, tempat tinggal di nagarinya, sebab itu adalah Panghulu itu yang tertua diantara yang dating kemudian.
Apabila lama kelamaan anak buah bertambah /berkembang biak menyebabkan nagari bertambah lebar maka tiap tiap panghulu dari yang empat Suku itu menambah jumlah Penghulu, sejalan dengan perkembangan anak buah dan luas nagari dan sesuai menurut adat yang berlaku.
Cara menambah ini disebut :
1.       Gadang Manyimpang
2.       Manguntiang sibak baju
3.       Baju sahalai di bagi duo
Panghulu panghulu ini tidak berhak akan ulayat, tetapi boleh memungut hasil jika perlu, yang berhak adalah panghulu yang empat suku.
Hirarki yang harus dilalui anak kemenakan dari anak jenjang yang di bawah sekali ialah TUNGGANAI sudah tu “ TUO KAMPUANG “ Pangkatuo Nagari, Panghulu (Nan sabuah Gadang nan tujuah Hindu, kemudian Kerapatan adat nagari , Instansi yang setinggi tingginya adalah “Kerapatan Federasi Nagari Nagari yang bertali Adat”
Martabat Panghulu
Semua Panghulu bergelar Datuak pangilan kapada keseluruhan “ Panghulu Nan Gadang Basa Batuah”
Batagak panghulu
Menganti panghulu lama sama panghulu yang baru disebut Batagak Panghulu, menurut kata adat warih nan bajaweh pusako di tolong “dijawat” artinya menerima waris dari mamak oleh kemenakan .
Batagak gadang artinya mengangkat seorang jadi panghulu setelah di pilih menurut syarat syarat tertentu , Seorang Panghulu tinggi di anjuang, gadangnyo di amba. Artinya dibesarkan?digedangkan
Basa artinya memerintah mempunyai resor dan anak buah
Batuah artinya masyur/terkenal
“Ditolong” artinya di usahakan supaya pusaka itu tetap berdiri teguh “Batagak panghulu” dilakukan jika:
A.      HIDUIK BAKALIRAHAN
Artinya pertukaran menjunjung Pusako oleh karena Panghulu yang tua itu misalnya telah Uzur dan tiada sanggup menjalankan tugasnya, seperti kata pepatah adat bukik lah tinggi, lurah lah dalam maka ia berhenti.
B.      MATI BATUNGKEK BUDI
Artinya apabila seorang panghulu meninggal dunia , Gelar pasaka di imbau di tanah tasirah/dipusara supaya hak panghuluan dengan tugasnya jangan kosong, disana ditentukan siapa yang akan memakai gelar tersebut. Orang yang menerima adat batungkek budi itu harus segera mengadakan helat untuk menegakkan kepanghuluannya.
C.      MAMBANGKIK BATANG TARANDAM
Artinya mengangkat seorang Panghulu setelah gelar panghulu sekian lama terpendam. Berhubung misalnya kekurangan alat untuk pengedangkannya, seperti kata petitih adat “ Cukuik dinan Ado suko din an Tidak”  cukup bagi yang berada, sukar bagi yang tidak berada.
D.      MALAKEKKAN BAJU BALIPEK
Gelar pusaka tiada dipakai dalam hal ini bukannya alat yang kurang , hanya yang akan memakai yang tidak ada selama ini, mungkin karena yang berhak memikul pusaka masih kecil, maka dilipat dahulu menantikan ia akil baliq dan berakal.
Jadi Panghulu sakato kaum
Jadi Rajo sakato Alam

CARA BATAGAK PANGHULU
Untuk menjadi Panghulu haruslah dipatuhi beberapa RUKUN dan SYARAT yang utama ialah :
Baniah calon di ajukan oleh geleran yang patut memakai Gelar Panghulu itu. Setelah Dituah Dicilakoi artinya di perbincangkan buruk baiknya dalam “Kandang” kecil yaitu mupakat yang di hadiri oleh laki laki dan perempuan dalam geleran itu, maka keputusan mupakat dibawa kedalam mupakat “saparuik”  disini “Dituak Dicilakoi” sekali lagi sesuai sifat sifatnya dengan sifat sifat yang patut di pakai Panghulu, setelah dapat pula kata sepakat lalu diundang Panghulu Panghulu yang setungku untuk menerima penyeraha benih. Panghulu yang satungku maksudnya (Panghulu panghulu yang patut hadir babaua baua (berbaur baur) karena dengan merekalah “baniah” ini nanti sehilir semudik memimpin masyarakat Adat dalam nagari.. atau tungku tigo sajarangan  (rajo tigo selo) Rajo Alam, Rajo Adat, Rajo Agamo.
“Andan yaitu keluarga Istri, Pesemandan yaitu keluarga suami, Suami disebut rang sumando, orang sumando dalam kaum istri.”
Dalam rapat ini kesempatan anak dan pihak andan dan pesemandan ikut hadir , akan tetapi hanya sebagai peninjau saja dengan maksud supaya mereka dapat mengenal calon dari dekat , sebab anak dari pihak. Anak pesemandan itu masuk keluarga juga yang terjadi karena perkawinan.
Dalam rapat Panghulu yang setungku “ di Buatlah janji apabila helat akan dilansungkan ini namanya “Manakuak” hari. Lalu tugas dibagi bagikan kepada anak kemenakannya , mana yang patut di lansungkan sungguhpun “baniah” sudah diliatkan oleh kaum yang “mananam” , mengangkatnya, ialah nagari, karena nagari yang akan membawanya sahilia samudiak , kabuki samo mandaki kaluruah samo manurun, tampuah sabondong- suruik salalu..adalah ini persatuan dalam kepanghuluan, yang bersifat mengikat.
Supaya gelar itu terbendang kelangik – tatabua kabumi, supaya diketahui umum , haruslah di jamu-jamu isi nagari, penduduk maka diisi adat “manurunkan Jamua” mengeluarkan padi dari rangkiang da membantai , menyembelih hewan yang disebut menurut adat, dimano adat berdiri, diaguang nan tasungkuik dimarawa nan tatagak tungkek .
Condong batupang… Rabah badauek
Untuk kelancaran pemerintah dalam nagari panghulu itu di bantu yang disebut “Tungkek” apabila panghulu uzur sekali sekali maka tungkek telah sedia, tungkek itu adalah wakil muthlak dalam kerapatan yang merundingkan soal soal mengenai pemerintahan tetapi tidak dengan yang bersangkutan .mengenai adat diwakili oleh panghulu nan satungku  Tungkek diangkat bersama sama dengan angkatan panghulu dengan cara memberitahukan saja. Tidak perlu dia mengadakan perelatan tertentu, karena adat mengatakan : Tagak panghulu Sarato Tungkek.
Tungkek biasanya diambil dari anggota giliran yang berikut dengan tidak dipastikan, karena dia akan mengantikan panghulu kelak .
Pangkat tungkek tidak turun temurun, makanya diambil dari geleran yang berikut ialah untuk menentukan bahwa geleran nya pula yang mesti mengantikan Panghulu yang sekarang.
Panghulu yang digaris oleh adat adalah panghulu Niniak Mamak yakni yang arif bijaksana, Pandai ma agak jo ma agiah, tahu jo raso jo pareso, artinya pandai mengira dan membagi, tahu aka rasa dan periksa seperti mamak adat .
Alun bakilek alah bakalam
Bulan disangko tigo puluah
Alun diliek alah tapaham
Lah nyato tampek bakeh tumbuah
Tugas Panghulu
Panghulu mengendalikan Pemerintahan menurut Undang undang Adat, mengadakan rapat dibalairong setentang strategi kenagarian , Kemasyarakatan, dan Keadilan.
Terhadap keadilan Panghulu sebagai hakim memegang Hukum dengan undang undang hokum adat manimbang samo barek, mahukum samo adia, tibo dimato indak bapiciangkan, tibo diparuik indak bakampihkan.
Panghulu menembus yang biang memutus yang genting , artinya ketidak nyamanan yang terkhir adalah ditangan Panghulu, oleh sebab itu selain dari pada berilmu pengetahuan Hukum adat mestilah Panghulu mahir juga akan ndang Undang Adat seperti kata memang :
Mancampak sambia ka hulu
Kanailah anak anak udang
Apokoh cupak di panghulu
Mampamainkan undang undang
Menerima “Tukub babuang” tugas panghulu juga Tukub Babuang adalah berupa bea cukai seperti :
a.       Barang yang bertimbang
b.      Hasil hutan
c.       Hasil Sungai dan laut
d.      Cukai Perahu
Panghulu tidak bergaji, hanya menerima wang adat, seperti bungo ampiang, bungo tanah, bungo kayu, bungo pasia, bungo tambang, tanam batu dll. Lain dari pada itu panghulu diberi juga sawah untuk dikerjakannya yang di sebut “ Sawah Paduan” panghulu berhak manyarayo  anak buahnya menurut adat disiplin sarayo adalah Disuruah paii di Imbau dating ditagah baranti.
Malim
Menyelengarakan sesuatu dalam masyarakat Adat yang berhubngan dengan Agama, seperti Nikah, talak, rujuk, kelahiran , kematian, zakat dan fitrah dll.
Malim ikut dimana perlunya mengadili sesuatu sengketa dan jika dua orang berpekara perlu disumpah dengan gaib berkalamu’llah dilakukan oleh malim.
Sumpah menurut adat adalah saangat berat, karena tidak mengenai orang yang disumpah saja, akan tetapi meliputi kaum keluarga yang telah lama meninggal dan yang akan lahir kemudian
“kateh indak bapucuak
Kabawah indak baurek
Ditangah tangah digiriak kumbang”
Manti
Menyampaikan segala perintah kebawah da mengantarkan segala perasaan ke atas . manti memeriksa perkara dan menyampaikan keputusan Hakim katanya Kato Bahubuang.
Dubalang
Dubalang adalah perwira, dubalang menjaga supaya setiap keputusan panghulu terlaksana.
Ia menakik mana yang keras.Dubalang mesti tahu dimana Ranjau nan lah Lapuak Parik nan lah Runtuah yang patut di naiakkan.. Adapun dubalang tersebut Siang Basalimuik awan, Malam basalimuik ambun, artinya melebihkan jaga dari pada tidur, kata dubalang kato mandareh.
Urang nan ampek Jiniah
Panghulu, Malim, Manti, Dubalang. Disebut orang ampek jiniah.
Yang diangkat menurut peraturan dan senjata Adat dipilih antara orang orang yang berhak atas pangkat Adat itu.
Jiniah Nan Ampek
Yaitu : Kadi, Imam, Katib, Bilal.
Niniak Mamak
Yaitu orang tertua dalam kaum yang mengurus rumah tangga kaum .