KEMBALI KEPADA ALLAH
DAN RASUL (kembali pada Al Qur’an dan Sunnah Rasul) dan Pandangan Negatif Sebahagian
Orang Islam terhadap Madzhab safii
Golongan modernisasi agamo bisa meneriakkan bahwa mereka
akan mengembalikan orang pada Allah dan Rasul atau mengembalikan pada Al Qur’an
dan Sunnah.
Slogan ini adalah suatu slogan yang baik yang manis
kedengarannya, sebab semua orang yang telah menyeleweng dari Kitabbullah dan
Sunnah Rasul akan di kembalikan kepada Relnya yang asli, yaitu kitabullah dan
sunnah rasul.
Seluruh ahli ahli Bid’ah dan ahli ahli churafat akan dikembalikan
kepada jalan yang lurus, yaitu Kitabullah dan sunnah rasul, alangkah baiknya
itu ?
Siapapun yag ada mengalir setitik darah Islam dalam badannya tidak akan
membantah soal ini.
Tetapi kalau slogan ini bertujuan untuk menyatakan bahwa
ummat Islam yang menganut Madzhab Safei itu sudah menyeleweng dari Kitabullah
dan Sunnah Rasul dan karena itu hendaklah di kembalikan kejalannya yang lurus ,
maka slogan itu benar benar menjadi slogan “ Kalimatu Haqqin urida bihil
batil” (Perkataan yang benar, dengan tujuan yang salah).
Dalam sejarah Islam terjadi suatu peristiwa, setelah terjadi
gencatan senjata dalam peperangan Shiffin , antara tentara saidina Ali dan
saidina Mu’awiyah maka kedua belah pihak mengangkat suatu panitia yang terdiri
dari dua golongan yang bermusuh ini.tujuan untuk menjadi Hakim dalam
perselisihan ini.
Yakni mencari jalan untuk terlaksananya perdamaian abadi
antara dua golongan ummat islam yang melakukan perang saudara.
Sekumpulan orang Chawaridj, tidak mau menerima terbentuknya
panitia perselisihan itu, karena menurut mereka “ Hukum tidak boleh diminta ke pada Manusia” akan tetapi harus diminta
pada Allah swt.
Mereka mengeluaran semboyan “ La hukma illa lillah” (tidak
ada hukum melainkan dari Allah)
Ketika disampaikan
kepada Saidina Ali semboyan orang Chawaridj ini beliau menjawab :
“Kalimatu Haqin urida
bihil batil”(Perkataan yang benar dengan tujuan yang salah)
Apakah orang orang yang membentuk Panitia Perdamaian itu
diminta hukum kepada lain Allah , Apakah Panitia tersebut tidak bisa menjalankan
Humum Allah.
Nah begitu juga dalam masalah yang kita hadapi sekarang!
Apakah ummat Islam yang menganut Madzhab Safi’i tidak
menjalankan Hukum Allah dan Rasul, Apakah Sandi sandi Imam Safi’I itu tidak
kitabullah dan Sunnah Rasul.
Semua orang tahu, justru untuk menjalankan perintah Allah
dan Rasul dengan sebaik baiknya maka orang penganut Madzhab safi’i.
Garis garis yang digariskan oleh Imam Safi’i lah garis garis
yang lurus 100% dengan kitabullah dan sunnah Rasul tsb.
Ada orang yang mengatakan lagi – dalam rangka
mendeskreditkan madzhab dan penganut madzhab safi’i bahwa adalah madzhab madzhab yang menimbulkan
perpecahan dalam kalangan masyarakat Islam. Andai kata semuanya kembali kepada
Kitabullah dan Sunnah Rasul , maka orang tidak berpecah lagi, karena orang
sudah kembali kesumbernya yaitu Qur’an dan Hadist
Orang yang mengatakan hal ini benar benar tidak mengetahui
sejarah Islam, tetapi pendapatnya di ambilnya dari omongan omongan kaum
Orientalist.
Orang itu tidak tahu, bahwa sebelum Madzhab madzhab ini ada,
yaitu pada zaman para sahabat sudah terjadi perpecahan, pada hal semua
mengikuti AlQur’an dan Hadist.
Sebagai Contoh : Telah terjadi peperangan antara pasukan
Ummul mu’minin Siti Aisyah dengan pasukan saidina Ali Rda, dipeperangan yang
bernama Perperangan Djamal. Yakni peperangan
onta yang memimpin peperangan itu.
Kedua sahabat yang paling mulia ini berperang justru karena
keduanya mempertahankan Kitabullah dan Sunnah Rasul sesuai dengan paham dan
Idjtihad mereka masing masing.
Dan sudah terjadi pula peperangan antara pasukan Saidina Ali
dengan pasukan Saidina Mu’awiyah di peperangan Shiffin kedua para sahabat yang
utama ini berperang karena keduanya menegakkan Kitabullah dan Sunnah Rasul
sesuai dengan paham dan Idjtikad masing masing.
Untunglah perselisihan antara sahabat yang mulia ini
berdasarkan Idjtikad masing masing yang dianggap benar dan harus di
pertahankan.
Tetapi ada yang paling celaka yaitu perpecahan yang di
timbulkan karena tafsiran tafsiran yang liar dari orang yang menafsirkan Qur’an
semaunya dan sekehendak hatinya. Seperti tafsiran kaum Syiah kaum Mu’tazilah .
kaum Khawaridj yang semuanya berpegang ke pada Qur’an dan hadist, tapi tafsiran
sasuko hati, ini terjadi sebelum adanya madzhab madzhab Safi’i , Hanafi, Maliki
dan Hambali.
Ini fakta sejarah !
Maka Jelaslah bahwa sumber pepecahan tersebut, bukan dari
adanya Madzhab madzhab..
Sumber yang hakiki
dalam perpecahan adalah : Memegang Qur’an dan Hadist dengan tafsiran tafsiran
yang liar, yakni tafsir sekehendak hati saja.
Ada kata pada waktu sekarang, pada abad ke 20 ini kepada
setiap orang di anjurkan kembali kepad Kitabullah dan Sunnah Rasul dan
diserahkan pada mereka menafsirkan Qur’an dan hadist semaunya, maka timbullah berates
ratus madzhab dan beribu ribu madzhab, bukan empat madzhab yang sekarang karena
setiap orang membuat madzhab sendiri sendiri, maka lebih baik kalau mencari
persatuan, dianjurkan kepada seluruh ummat Islam, supaya mengikuti Qur’an dan
Hadist dan kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul, akan tetapi tafsir dari
Kitabullah dan sunnah Rasul itu harus menurut garis yang satu, yaitu garis yang
telah di gariskan oleh Imam Besar Muhammad bin Idris as Safi’i dalam Madzhab
safi’i.
dibuat oleh : Nangkasila.Mr
dibuat oleh : Nangkasila.Mr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar